Materi Ekonomi Islam
Ekonomi Islam
A.
Pengertian
Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam
setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas
tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya
lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan
sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi
adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia
dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di
dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
B.
Sistem Ekonomi
Islam
Sistem
ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan
nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini
telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda
dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki
sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas
dari sifat buruknya.
Sistem ekonomi
islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia, akan tetapi
sebuah system yang berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari al-qur’an dan
Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli
dalam bidangnya.
Sistem ekonomi
Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana
dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap
kegiatannya.
Prinsip ekonomi
Islam adalah:
1. Kebebasan individu.
2. Hak terhadap harta.
3. Kesamaan sosial.
4. Keselamatan sosial.
5. Larangan menumpuk kekayaan.
6. Larangan terhadap institusi anti-sosial.
7. Kebajikan individu dalam masyarakat.
C.
Karakteristik Ekonomi Islam
1.
Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan
Khalifah atas harta
Semua
harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti
tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam
hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan
kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya
dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu”.
2.
Manusia adalah khalifah atas harta miliknya.
Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan
nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu
menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan
(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga
menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya
adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “
Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di
dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia
ini”.
2.3.2 Ekonomi Terikat
dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti
hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
1.
Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan
hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan
masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga
orang lain” (HR. Ahmad)
2.
Larangan melakukan penipuan dalam transaksi,
ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk
golongan kita”.
3.
Larangan menimbun emas, perak atau sarana
moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya
dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
4.
Larangan melakukan pemborosan karena dapat
menghancurkan individu dalam masyarakat.
2.3.3 Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia
tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang
kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini
jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan
untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash
ayat 77:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan
Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan. “
2.3.4 Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara
Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum
Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau
kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak
milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7,
Yang artinya : Apa saja harta rampasan (fai-i)
yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari
penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.
apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Amat keras hukumannya.
Al Maa’uun Ayat 1-3,
1. Tahukah kamu
(orang) yang mendustakan agama?
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,
3.
Dan tidak
menganjurkan memberi makan orang miskin.
2.3.5
Kebebasan
individu dijamin dalam islam
Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk
melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan
AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188.
2.3.6 Negara diberi
kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi
kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan
jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda
Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang
kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).
2.3.7 Bimbingan
Konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup
berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini
tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.
2.3.8
Petunjuk
investasi
Kriteria
yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5 proyek yang baik menurut islam yaitu:
1. Memberikan
rezeki seluas mungkin pda masyarakat
2. Memberantas
kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
3. Memelihara
dan menumbuhkembangkan harta
4. Melindungi
kepentingan anggota masyaakat.
2.3.9 Zakat
Adalah
karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya
sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat. Zakat
merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat
bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang
memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat
at-Taubah 103 yang artinya :
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”.
2.3.10 Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga)
karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi
tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Larangan
riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa
modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi
modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu
Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib
meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat
perniagaan (QS. 83:1-6)
Sistem
ekonomi islam mempunyai beberapa kelebihan yang tercermin dalam beberapa
karakteristik, antara lain :
a.
Bersumber dari
tuhan dan agama
Sumber
awal dari ekonomi islam berbeda dengan sumber sistem ekonomi lainnya karena
merupakan kewajiban dari Allah. Ekonomi islam dihasilkan dari agama, Allah dan
mengikat semua manusia tanpa terkecuali. Sistem ini meliputi semua aspek
universal dan partikular dan kehidupan dalam satu bentuk. Dalam posisi sebagai
pondasi, ekonomi islam tidak berubah, yang berubah hanyalah cabang dan bagian
partikularnya, namun bukan dalam sisi pokok dan sifat universalnya.
Aturan-aturan ekonomi islam sangat mendalam dan menyakinkan. Aturan-aturan
buatan manusia tidak mungkin dapat menyamai asas dan dasar pijak legalnya.
Posisi ini juga melahirkan satu sistem ekonomi yang memiliki kelebihan berupa
esensinya yang mandiri dibanding sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi islam mempunyai
keunggulan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dijamin dengan hukum-hukum agama
yang diwujudkan dalam aturan halal dan haram. Posisi halal dan haram dalam
pandangan islam berada dalam semua bentuk aktivitas; perbuatan hakim yang
dihakimi perbuatan penjual dan pembeli, dan seterusnya. Semua bentuk aktivitas
itu ada yang di katagorikan haram dan ada yang halal. Selanjutnya juga ada yang
dikatagorikan adil dan aniaya, menyebabkan kemaslahatan dan menimbulkan
kerusakan. Sementara sistem ekonomi lainnya, seperti kapitalis dan sosialis,
tidak memiliki hukum dan landasan yang dapat mengarahkan individu dan
masyarakat. Dalam sistem-sistem ini terminologi halal-haram tidak ada. Oleh
karena itu, sistem ini akan mengekspoitasi kegunaan sumberdaya dan kekayaan tanpa
aturan dan batasan.
b. Ekonomi pertengahan dan berimbang
Ekonomi
islam memadukan kepentingan pribadi dan kemaslahatan masyarakat dalam bentuk
yang saling berimbang ekonomi islam berposisi tengah antara aliran individualis
(kapitalis) yng melihat hak kepemilikian individu bersifat absolut dan tidak
boleh di intervensi oleh siapapun dan aliran sosialis (komunis) yang menyatakan
ketiadaan hak individu dan mengubahnya menjadi kepemilikian bersama dengan
menempatkannya di bawah dominasi negara. Diantara bukti sifat pertengahan dan
keberimbangan ekonomi islam antara lain posisi tengah yang diberikan kepada
negara untuk melakukan intervensi bidang ekonomi. Aliran kapitalis tidak
memberikan toleransi kepada negara untuk melakukan intervensi dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi, sementara aliran sosialis melihat perlunya
dominasi negara untuk melakukan intervensi dalam aktivitas ini dengan tujuan
untuk meniadakan kepemilikan pribadi.
Islam
memperkuat posisi individu dan haknya dalam kepemilikan yang tumbuh dari perasaan
tanggung jawab sosial. Islam membangun relasi individu dengan masyarakat
melalui gambaran keberimbangan kongkrit, yang sembernya diatas segala kekuasaan
individu dan negara, yaitu otoritas kekuasaan aturan tuhan. Aturan ini
memberikan toleransi dan kebebasan dalam menciptakan aturan-aturan yang
berguna, namun tetap dalam koridor kepentingan masyarakat dan hak universalnya.
Berkaitan dengan sifat pertengahan dan keberimbangan ini, Allah berfirman:
Artinya
: “Dan demikian (pula) kami menjadikan kamu(umat islam) umat yang adil
dan pilihan...” (Al-Baqarah : 143)
c. Ekonomi berkecukupan dan berkeadilan
Ekonomi
islam memiliki kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian.
Manusia di posisikan sebagai pengganti Allah di muka bumi untuk memakmurkannya
dan tidak hanya untuk mengekpoitasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Ekonomi
ini ditunjukkan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia. Hal ini berbeda
dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatiannya adalah
kekayaan. Islam telah mewajibkan negara untuk memberikan jaminan kepada semua
angota masyarakat yang berupa jaminan kebutuhan pokok bagi seluruh warga negara
islam. Kebutuhan ini telah ditentukan dalam firman Allah pada saat melakukan
dialog primordial dengan Nabi Adam yang artinya :
“Sesungguhnya
kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. Dan
sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak pula akan ditimpa panas
matahai di dalamnya” (Thaha : 118-119)
Umar
bin abdul aziz berkata : “ Seorang muslim harus mendapatkan rumah, alat bantu
yang mempermudah pekerjaannya, dan senjata sebagai pertahanan dari serangan
musuh”
Jaminan
sosial dalam islam dipusatkan atas dua azaz pokok, yaitu asuransi umum dan hak
masyarakat dalam sumber-sumber umum negara. asas pertama tidak menuntut lebih
dari adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dan kebutuhan individu, sedangkan
asas kedua lebih dari itu. Asas kedua lebih menuntut adanya pemenuhan lebih
luas yang mencerminkan kesetaraan dalam hidup islam. Islam merekatkan jaminan
ini dengan semangat persaudaraan atau kaum muslim (Ukhuwah Islamiyah) untuk
menunjukkan bahwa hal itu bukan semata-mata bagian hirarkish yang hanya untuk
saling mengisi, melainkan merupakan bentuk kongkret ukhuah islamiyah dimana
yang satu dengan yang lain menjamin.
Asas
prespektif yang menunjukkan adanya asuransi sosial adalah jaminan keamanan
islam terhadap hak semua masyarakat dalam mengakses sumber-sumber yang ada
tidak lain diciptakan untuk seluruh masyarakat, tidak hanya diperuntukkan bagi
satu atau beberapa kelompok saja., allah berfirman:
“Dialah
yang telah menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian...” (Al-Baqarah
: 29)
d. Ekonomi
pertumbuhan dan barakah
Ekonomi
islam memiliki kelebihan lain, yaitu beroprasi atas dasar pertumbuhan dan
investasi harta dengan cara-cara legal agar harta tidak berhenti dari rotasinya
dalam kehidupan sebagai bagian dari mediasi jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok
bagi manusia. Islam memandang harta dapat dikembangkan hanya dengan bekerja.
Hal itu hanya dapat terwujud dalam usaha keras untuk menumbuhkan dan memperluas
unsur-unsur produksi demi terciptanya hasil yang lebih baik. Usaha itu
dilakukan melalui perputaran modal di tengah masyarakat islam dalam bentuk
modal produksi sebagai kontribusi dalam aturan-aturan yang dikembangkan.
Islam
melarang secara keras praktek monopoli, pengumpulan dan penghentian
pengalokasian dan perputaran. Islam juga melarang dengan keras pengalokasian
harta terhadap orang yang mengutamakan harta dengan kebodohan dalam mengolahnya.
Allah memberikan julukan bagi orang yang mementingkan kemewahan sebagai
golongan berdosa :
Artinya
: “dan orang-orang dhalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang
ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (Huud :
116)
Telah
diketahui bahwa sesuatu yang di peroleh tanpa didahului usaha dan peminjaman
dengan sistem riba adalah haram. Hakim juga tidak diperkenankan untuk memproses
satu perkara yang hanya berkaitan dengan seorang saja atau yang di paksakan
menyangkut persoalan umum kecuali jika perkara yang ada memang benar-benar
berkaitan dengan perkara umum.
3.1 KESIMPULAN
Tujuan ekonomi islam
adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah) melalui
suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam
konteks ekonomi, tujuan falah dijabarkan dalam beberapa tujuan antara lain: (1)
mewujudkan kemashlahatan umat, (2) mewujudkan keadilan dan pemerataan
pendapatan, (3) membangun peradaban yang luhur, dan (4) menciptakan kehidupan
yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya
dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan
ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu
postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid.
Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat
transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek
ekonomi menjadi mutlak.
Komentar
Posting Komentar