Materi Ekonomi Islam

Ekonomi Islam  

A.    Pengertian Ekonomi Islam

          Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.

B.     Sistem Ekonomi Islam

          Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya.
Sistem ekonomi islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia, akan tetapi sebuah system yang berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari al-qur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya.
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
                                     1.     Kebebasan individu.
                                     2.     Hak terhadap harta.
                                     3.     Kesamaan sosial.
                                     4.     Keselamatan sosial.
                                     5.     Larangan menumpuk kekayaan.
                                     6.     Larangan terhadap institusi anti-sosial.
                                     7.     Kebajikan individu dalam masyarakat.

C.    Karakteristik Ekonomi Islam
1.         Harta  kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta
                        Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
 “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
2.         Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.







2.3.2   Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral

Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
1.             Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
2.             Larangan melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
3.             Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
4.             Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.



2.3.3   Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
   Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
 “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “

2.3.4   Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum

                Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7,
Yang artinya : Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Al Maa’uun Ayat 1-3,
1.  Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
2.  Itulah orang yang menghardik anak yatim,
3.  Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.




2.3.5   Kebebasan individu dijamin dalam islam
   Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188.

2.3.6   Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
   Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).

2.3.7   Bimbingan Konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.

2.3.8   Petunjuk investasi
   Kriteria  yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5  proyek yang baik menurut islam yaitu:
1. Memberikan rezeki seluas mungkin pda masyarakat
2. Memberantas kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
3. Memelihara dan menumbuhkembangkan harta
4. Melindungi kepentingan anggota masyaakat.

2.3.9   Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :


Surat at-Taubah 103 yang artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

2.3.10  Larangan riba
   Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (QS. 83:1-6)
Sistem ekonomi islam mempunyai beberapa kelebihan yang tercermin dalam beberapa karakteristik, antara lain :

a.  Bersumber dari tuhan dan agama
Sumber awal dari ekonomi islam berbeda dengan sumber sistem ekonomi lainnya karena merupakan kewajiban dari Allah. Ekonomi islam dihasilkan dari agama, Allah dan mengikat semua manusia tanpa terkecuali. Sistem ini meliputi semua aspek universal dan partikular dan kehidupan dalam satu bentuk. Dalam posisi sebagai pondasi, ekonomi islam tidak berubah, yang berubah hanyalah cabang dan bagian partikularnya, namun bukan dalam sisi pokok dan sifat universalnya. Aturan-aturan ekonomi islam sangat mendalam dan menyakinkan. Aturan-aturan buatan manusia tidak mungkin dapat menyamai asas dan dasar pijak legalnya. Posisi ini juga melahirkan satu sistem ekonomi yang memiliki kelebihan berupa esensinya yang mandiri dibanding sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi islam mempunyai keunggulan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dijamin dengan hukum-hukum agama yang diwujudkan dalam aturan halal dan haram. Posisi halal dan haram dalam pandangan islam berada dalam semua bentuk aktivitas; perbuatan hakim yang dihakimi perbuatan penjual dan pembeli, dan seterusnya. Semua bentuk aktivitas itu ada yang di katagorikan haram dan ada yang halal. Selanjutnya juga ada yang dikatagorikan adil dan aniaya, menyebabkan kemaslahatan dan menimbulkan kerusakan. Sementara sistem ekonomi lainnya, seperti kapitalis dan sosialis, tidak memiliki hukum dan landasan yang dapat mengarahkan individu dan masyarakat. Dalam sistem-sistem ini terminologi halal-haram tidak ada. Oleh karena itu, sistem ini akan mengekspoitasi kegunaan sumberdaya dan kekayaan tanpa aturan dan batasan.

b. Ekonomi pertengahan dan berimbang
Ekonomi islam memadukan kepentingan pribadi dan kemaslahatan masyarakat dalam bentuk yang saling berimbang ekonomi islam berposisi tengah antara aliran individualis (kapitalis) yng melihat hak kepemilikian individu bersifat absolut dan tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan aliran sosialis (komunis) yang menyatakan ketiadaan hak individu dan mengubahnya menjadi kepemilikian bersama dengan menempatkannya di bawah dominasi negara. Diantara bukti sifat pertengahan dan keberimbangan ekonomi islam antara lain posisi tengah yang diberikan kepada negara untuk melakukan intervensi bidang ekonomi. Aliran kapitalis tidak memberikan toleransi kepada negara untuk melakukan intervensi dalam aktivitas-aktivitas ekonomi, sementara aliran sosialis melihat perlunya dominasi negara untuk melakukan intervensi dalam aktivitas ini dengan tujuan untuk meniadakan kepemilikan pribadi.

Islam memperkuat posisi individu dan haknya dalam kepemilikan yang tumbuh dari perasaan tanggung jawab sosial. Islam membangun relasi individu dengan masyarakat melalui gambaran keberimbangan kongkrit, yang sembernya diatas segala kekuasaan individu dan negara, yaitu otoritas kekuasaan aturan tuhan. Aturan ini memberikan toleransi dan kebebasan dalam menciptakan aturan-aturan yang berguna, namun tetap dalam koridor kepentingan masyarakat dan hak universalnya. Berkaitan dengan sifat pertengahan dan keberimbangan ini, Allah berfirman:
Artinya : “Dan demikian (pula) kami menjadikan kamu(umat islam) umat yang adil dan pilihan...” (Al-Baqarah : 143)

c. Ekonomi berkecukupan dan berkeadilan
Ekonomi islam memiliki kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian. Manusia di posisikan sebagai pengganti Allah di muka bumi untuk memakmurkannya dan tidak hanya untuk mengekpoitasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Ekonomi ini ditunjukkan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia. Hal ini berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatiannya adalah kekayaan. Islam telah mewajibkan negara untuk memberikan jaminan kepada semua angota masyarakat yang berupa jaminan kebutuhan pokok bagi seluruh warga negara islam. Kebutuhan ini telah ditentukan dalam firman Allah pada saat melakukan dialog primordial dengan Nabi Adam yang artinya :

Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak pula akan ditimpa panas matahai di dalamnya” (Thaha : 118-119)
Umar bin abdul aziz berkata : “ Seorang muslim harus mendapatkan rumah, alat bantu yang mempermudah pekerjaannya, dan senjata sebagai pertahanan dari serangan musuh”

Jaminan sosial dalam islam dipusatkan atas dua azaz pokok, yaitu asuransi umum dan hak masyarakat dalam sumber-sumber umum negara. asas pertama tidak menuntut lebih dari adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dan kebutuhan individu, sedangkan asas kedua lebih dari itu. Asas kedua lebih menuntut adanya pemenuhan lebih luas yang mencerminkan kesetaraan dalam hidup islam. Islam merekatkan jaminan ini dengan semangat persaudaraan atau kaum muslim (Ukhuwah Islamiyah) untuk menunjukkan bahwa hal itu bukan semata-mata bagian hirarkish yang hanya untuk saling mengisi, melainkan merupakan bentuk kongkret ukhuah islamiyah dimana yang satu dengan yang lain menjamin.

Asas prespektif yang menunjukkan adanya asuransi sosial adalah jaminan keamanan islam terhadap hak semua masyarakat dalam mengakses sumber-sumber yang ada tidak lain diciptakan untuk seluruh masyarakat, tidak hanya diperuntukkan bagi satu atau beberapa kelompok saja., allah berfirman:
Dialah yang telah menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian...” (Al-Baqarah : 29)

d. Ekonomi pertumbuhan dan barakah
Ekonomi islam memiliki kelebihan lain, yaitu beroprasi atas dasar pertumbuhan dan investasi harta dengan cara-cara legal agar harta tidak berhenti dari rotasinya dalam kehidupan sebagai bagian dari mediasi jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi manusia. Islam memandang harta dapat dikembangkan hanya dengan bekerja. Hal itu hanya dapat terwujud dalam usaha keras untuk menumbuhkan dan memperluas unsur-unsur produksi demi terciptanya hasil yang lebih baik. Usaha itu dilakukan melalui perputaran modal di tengah masyarakat islam dalam bentuk modal produksi sebagai kontribusi dalam aturan-aturan yang dikembangkan.

Islam melarang secara keras praktek monopoli, pengumpulan dan penghentian pengalokasian dan perputaran. Islam juga melarang dengan keras pengalokasian harta terhadap orang yang mengutamakan harta dengan kebodohan dalam mengolahnya. Allah memberikan julukan bagi orang yang mementingkan kemewahan sebagai golongan berdosa :
Artinya : “dan orang-orang dhalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (Huud : 116)

Telah diketahui bahwa sesuatu yang di peroleh tanpa didahului usaha dan peminjaman dengan sistem riba adalah haram. Hakim juga tidak diperkenankan untuk memproses satu perkara yang hanya berkaitan dengan seorang saja atau yang di paksakan menyangkut persoalan umum kecuali jika perkara yang ada memang benar-benar berkaitan dengan perkara umum.



3.1     KESIMPULAN
      Tujuan ekonomi islam adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah)  melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam konteks ekonomi, tujuan falah dijabarkan dalam beberapa tujuan antara lain: (1) mewujudkan kemashlahatan umat, (2) mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan, (3) membangun peradaban yang luhur, dan (4) menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis.
      Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi  islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Pelaku Ekonomi